UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
I. Pengertian
A. Pengertian Secara Etimologis:
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
B. Pengertian Secara Filosofi:
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.
C. Pengertian Secara Keilmuan:
Suatu cabang ilmu mempelajari tentang tempat kerja pengetahuan dan penerapan yang cara penanggulangan kecelakaan di.
II. Latar Belakang
1. VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi
2. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/pabrik
3. Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan
4. Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
• UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Undang-Undang KeTenaga Kerjaan
Pasal 87
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
III.Tujuan
A.Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
atas keselamatan dalam pekerjaannya
B.Orang lain yang berada di tempat kerja perlu
menjamin keselamatannya
C.Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara
aman dan efisien
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
1.Kampanye
2.Pemasyarakatan
3.Pembudayaan
4.Kesadaran dan kedisiplinan
IV.Kesimpulan
Dengan memahami hukum kita bisa tau bahwa Tenaga kerja itu di berikan hak perlindungan oleh pemerintahan oleh karna itu kita harus memperhatikan keselamatan pekerja kita dan memberikan perlengkapan yang lengkap.
V.Referensi
Ebook TKJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar